Atas kejadian ini kasatreskrim menindaklanjuti intruksi presiden prabowo dan kapolri untuk melakukan patroli siber untuk mengambil tindak tegas peperangan judi online di indonesia, Pelaku berinisial H mempromosikan judi online melalui update status dua kali dalam seminggu.Baca Juga :
Pentingnya Pendidkan Anak Di usia dini
Akibat perbuatan pelaku terancap drop out dari universitas nya dan di terancam 10 tahun penjara di jerat dengan pasal 45 ayat (3) juncto Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).Baca Juga :
Sejarah Pertempuran Medan Area