Pelaku Atas Nama Fauzan Fahmi (43) ditangkap pada hari yang sama saat jasad korban ditemukan, Fauzan Fahmi (43) ditangkap tim subdit jatanras ditreskrimum polda metro jaya di kediaman rumahnya penjaringan. Pelaku mencoba melawan petugas kepolisian pada saat penangkapan sehinga pelaku di tembak polisi di bagian kaki untuk menindak lanjuti proses hukum yang berlaku.Baca Juga :
Pegawai Komdigi : Tangkap 2 Tersangka baru, Sita Asset Sampai 3,1 M Rupiah
Pada Konfrensi pers pekerjaan sehari hari pelaku sebagai tukang jagal ( Pemotong Hewan Qurban ), belum di ketahui motif pelaku sehingga membunuh korban dengan sadis tersebut. Namun berdasarkan otopsi dan olah tkp pihak kepolisian Fauzan menggorok SH (40) menggunakan alat pisau jagal yang dipakai fauzan bekerja. Pelaku dijerat dengan pasal pembunuhan berencana Pasal 340 KUHP serta subsider pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan maksimal kurungan penjara seumur hidup atau di hukum mati.Baca Juga :
Pentingnya Pendidkan Anak Di usia dini
Baca Juga :
Menentukan Perilaku Hidup Sehat Pada Keluarga