Baca Juga :
Menjaga Kemanan Era Digitilalisasi Penting nya CyberScurity
Hari Pertama Pembukaan Layanan “Lapor Mas Wapres”
Secara resmi layanan ini di buka mulai Senin (11/11/24). Psko pengaduan ini di buat dalam kompleks instana Wapres, Jakarta Pusat Awal pembukaan layanan ini sudah lebih dari 55 aduan dari masyarakat yang termasuk meliputi tata kelola pemerintahan, oknum terindikasi korupsi.Baca Juga :
Pegawai Komdigi : Tangkap 2 Tersangka baru, Sita Asset Sampai 3,1 M Rupiah
Tentunya ada beberapa tahapan yang harus di lalui untuk mengadukan layanan ” Lapor Mas Wapres”. Yuk simak ulasannya :
Deputi Tata Kelola Pemerintahan Sekretariat Wakl Presiden Mejelaskan proses tindak lanjut pengaduan yang disampaikan oleh masyarakat melalui “Lapor Mas Wapres” nanti akan di saring dan di oleh lagi oleh Setwapres, Lalu di selidiki kebenaran dan laporan tersebut ke lembaga atau pemda terkait. Cara menyampaikan aspirasi maupun keluhan terhadap kinerja pemerintah bisa melalui SMS , Whatsapp , Maupun hadir secara langsung ke instana Wakil Presiden Beralamatkan JLN. Kebon Sirih No. 14, Jakarta Pusat dan akan di proses sesuai ketentuan yang mimin sebutkan barusan dengan standar pelayanan waktu 14 hari untuk memproses, analisis dan membuktikan kebenaran laporan tersebut.Baca Juga :
Kecelakaan Beruntun Terjadi Di Tol Cipularang KM 92 Kian Bertambah