Pihak kepolisian menyimpulkan bahwa penemuan mayat berbalut kasur tersebut merupakan kejahatan tindak kriminal pembunuhan setelah diselidiki lebih lanjut bahwa tersangka berinisial HH mengenal korban berinisial N melalui media sosial dengan platform datting aps dan memberikan kesempakatan untuk bertemu.Baca Juga :
Menjaga Kemanan Era Digitilalisasi
Namun na’as pelaku tega melakukan tindak kejahatan tersebut dan membunuh korban berdasarkan olah TKP motif pembunuhan pelaku merasa sakit hati tak terima perkataan korban usai berhubungan asmara tetapi tidak sesuai dengan transaksi yang di sepakati dan memberikan kata-kata yang menyinggung pelaku.Baca Juga :
Pentingnya Pendidkan Anak Di usia dini