Pemerintah Dorong Gratiskan Pendidikan Sekolah Dasar (SD) Menyeluruh Di Indonesia

Indonesiahariini.id – Jakarta, Wakil Ketua Komisi X DPR RI Esti Wijayati mendorong agar pendidikan sekolah Dasar (SD) gratiskan menyeluruh di indonesia, Sesuai dengan amanat konstitusi UUD NKRI 1945 ‘kutipan laman resmi DPR. Minggu (17/11/2024).

Baca Juga :

Pentingnya Pendidkan Anak Di usia dini
Esti menjelaskan selaku Wakil Ketua Komisi X DPR RI ‘Kewajiban negara untuk memberikan pendidikan gratis pada masyarakat tertuang dalam pasal 31 UUD 1945. Pasal 31 Ayat 2 Berbunyi “Pemerintah wajib mengusahakan dan menyelenggarakan sistem pendidikan nasional”.

Baca Juga :

Misteri Stupa Induk Candi Borobudur Tunai Perdebatan Para Ahli
Salah satu politisi PDI Perjuangan juga sempat mengingat kewajiban tersebut dalam Rapat Kinerja Komisi X DPR RI dengan menteri pendidikan dasar Prof Abdul Mu’ti menyebutkan ‘ini ketaatan konstitusi mari kita berkontribusi kepada masyarakat bahwasannya kalau tidak mampu sampai SMP secara keseluruhan SD Sampai SMK harus gratis ujarnya’
Namun kami memahami masih ada sekolah swasta yang tidak benar-benar menggratiskan sekolah tetapi pemerintah berusaha mengeluarkan anggaran bantuan untuk orang tua wali murid. setelah di kaji lebih dalam sekolah swasta tidak mau meringankan iuran karena pihak swasta memiliki jenjang Grade nya.

Baca Juga :

Dua Tersangka Dalam Skandal Judi Online Kementrian Digital Dan Digital (Komdigi) Tertangkap !!!
Maka kita dukung Pak Probowo sebagai presiden terpilih untuk membuat kebijakan sesuai dengan konstitusi yang berlaku di situ ada kewajiban pemerintah untuk memberikan pendidikan dengan pembiayaan secara gratis menyeluruh bagi anak bangsa, Harapan ini sebagai gebrakan untuk mendukung penuh agar kebijakan sekolah gratis ini ter-realisasikan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *