Indonesiaharini.id – Polda Metro Jaya resmi mengumumkan hasil penyelidikan terkait pegawai Kementrian Komunikasi Dan Digital (Komdigi) yang melindungi ribuan situs judi online. Dari hasil penyelidikan polisi berhasil mengamankan 24 pelaku yang sebelumnya sudah pernah ditangkap yang bernama Zulkarnaen Apriliantony, Adhi Kismanto, Alwin Jabarti Kiemas, Denden Imadudin dan lainnya
Terungkapnya keterlibatan oknum pegawai Komdigi berawal dari patroli cyber subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya menemukan situs judi online yang masih bisa diakses oleh masyarakat, dan masing masing pelaku berhasil diamankan untuk dimentai keterangan lebih lanjut.
MasingMasing pelaku menjalankan perannya masing masing mulai dari penampung bank nomor rekening tujuan deposit , Telemarketing, Customer Service , Memberikan list dan daftar harga untuk di amankan website nya agar terhindar dari pemblokiran pihak Komdigi, Kasus terkait nya Pegawai komdigi sangat di sayangkan pemerintah mengambil tindak tegas untuk memerangi kasus judi online namun ada saja oknum yang mendukung perjudian online untuk kepentingan pribadi.
Masing masing korban terjerat pasal berlapis 27 Ayat 2 UU ITE dan Pasal 45 Ayat 2 UUD 19/2016 enam tahun penjara atau paling tidak denda 1 Miliar rupiah, Terkaitnya pegawai komdigi pemerinta indonesia merugi hampir triliunan rupiah coba saja kalo dana tersbut di salurkan untuk kepentingan kemajuan bangsa malah dipakai pegawai tolol yang ingin memperkaya dirinya sendiri.
Kesimpulan :
Dengan adanya kasus ini pihak berwajib harus andil dan harus tegas tolol jangan mau disogok jadi polisi yang becus lah kontol, mari sama sama kita perangi judi online untuk mementingkan kemajuan dan perkembangan anak didik bangsa supaya negara kita tercinta menjadi nomor rank 1 didunia.