Update Seputar Judi Online Pegawai Komdigi : Tangkap 2 Tersangka baru, Sita Asset Sampai 3,1 M Rupiah

Update Seputar Judi Online Pegawai Komdigi : Tangkap 2 Tersangka baru, Sita Asset Sampai 3,1 M Rupiah Jakarta, Indonesiahariini – Marak nya kasus judi online sudah menjadi perbincangan hangat di sebuah intansi pemerintahan indonesia pasalnya Polda Metro Jaya menyelidiki kasus dugaan penyalahgunaan wewenang pemblokiran situs judi online yang melibatkan pegawai kementrian komunikasi dan digital (Komdigi) menetapkan sebanyak 15 orang tersangka terdiri dari 11 pegawai komdigi dan 4 orang pihak swasta dan menyita sejumlah barang bukti mulai dari uang tunai, logam mulia, jam tangan mewah, hingga senjata api.

Baca Juga :

Sejarah Kelam Tragedi 1998
Indonesiahariini merangkum beberapa fakta terbaru terkait pengusutan kasus berikut : Polda Metro Jaya baru saja kembali menangkap dua tersangka baru dalam kasus ini, Kedua tersangka masing masing berinisial MN dan DM. Tersangka MN sudah menjadi daftar pencarian orang (DPO) hasil dari pengembangan 15 tersangka sebelumnya. Kedua pelaku ini ditangkap di luar negeri pada sabtu (9/11) polisi belum memberitahu info lokasi pengrebekan tersangka dan di bawa pada minggu (10/11) langsung di boyong ke kantor polda metro jaya di peiksa secara intensif

Baca Juga :

Pendidikan Anak Usia Dini
Jaringan Internasional berpusat di kamboja Di sebuah pemeriksaan polisi memberikan pertanyaan terkait kasus ini dan sosok MN membenarkan peran sebagai penghubung pada jaringan internasional judol selalu menyetorkan uang serta list website yang perlu dijaga agar tidak terkena pembelokiran pihak polda metro jaya sita uang sebesar 3,1 Miliar.

Baca Juga :

PHBS Kapabilitas anak Dan Keluarga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *