Jakarta, Indonesiahariini.id — Reserse Narkoba Polrestrabes Semarang Aipda R yang di duga melakukan penmbakan kepada siswa SMKN 4 Semarang pada minggu 17/11/24 dini dan berhasil diamankan anggota polisi untuk di giring ke sel tahanan pola Jawa Tengah. Dari hasil pemeriksaan Propam Polda Jawa Tengah Aipda R ditetapkan menjadi tersangka karena terduga melakukan penmebakan terhadap siswa SMK4 Semarang korban tewas di tempat.
Aipda R melanggar pasal 338 dan 351 KUHP tentang penghilangan nyawa orang lain pembunuhan sesuai yang dilaporkan kepada pihak korban, sementara pelanggaran kode etik dalam penyalahgunaan senjata api masih dilakukan tahap pemeriksaan, GRO pelajar SMK Negeri 4 Semarang menjadi korban penembakan oleh tersangka Aipda R dengan tujuan melerai tawuran hingga mengenai korban.
Menurut cacatan dari pihak sekolah SMKN 4 Semarang bahwasannya korban adalah anak didik terpilih dalam keanggotaan paskibra dan tidak pernah ada cacatan terlibat tawuran pernyataan ini kepolisian menelusuri kebenaran kejadian penembakan terhadap seorang siswa. pihak kepolisian menyelusuri bukti kebenaran terkait yang disampaikan pihak sekolah.
Hasil dari proses asistensi ini kami berharap menunggu keputusan yang di berikan suatu konstitusi terkait yang tentunya hasil akan menjadi lebih baik maupun objektif terkait peristiwa penembakan hasil penyelidikan kepolisian Irwan menjelaskan sekitra pukul 01:00 WIB Senin 25/11/24 anggota Bripka R sedang bertugas melihat tawuran antar geng Tanggung Pojok dan anggota polisi mencoba melerai tawuran tersebut namun ketika ingin melerai aksi tawuran tersebut ada pihak yang menyerang anggota kepolisian dengan sajam dan melepaskan tembakan dan mengenai korban GRO dibagian pinggul hingga meninggal dunia.