Esti menjelaskan selaku Wakil Ketua Komisi X DPR RI ‘Kewajiban negara untuk memberikan pendidikan gratis pada masyarakat tertuang dalam pasal 31 UUD 1945. Pasal 31 Ayat 2 Berbunyi “Pemerintah wajib mengusahakan dan menyelenggarakan sistem pendidikan nasional”.Baca Juga :
Pentingnya Pendidkan Anak Di usia dini
Salah satu politisi PDI Perjuangan juga sempat mengingat kewajiban tersebut dalam Rapat Kinerja Komisi X DPR RI dengan menteri pendidikan dasar Prof Abdul Mu’ti menyebutkan ‘ini ketaatan konstitusi mari kita berkontribusi kepada masyarakat bahwasannya kalau tidak mampu sampai SMP secara keseluruhan SD Sampai SMK harus gratis ujarnya’Baca Juga :
Misteri Stupa Induk Candi Borobudur Tunai Perdebatan Para Ahli
Namun kami memahami masih ada sekolah swasta yang tidak benar-benar menggratiskan sekolah tetapi pemerintah berusaha mengeluarkan anggaran bantuan untuk orang tua wali murid. setelah di kaji lebih dalam sekolah swasta tidak mau meringankan iuran karena pihak swasta memiliki jenjang Grade nya.
Maka kita dukung Pak Probowo sebagai presiden terpilih untuk membuat kebijakan sesuai dengan konstitusi yang berlaku di situ ada kewajiban pemerintah untuk memberikan pendidikan dengan pembiayaan secara gratis menyeluruh bagi anak bangsa, Harapan ini sebagai gebrakan untuk mendukung penuh agar kebijakan sekolah gratis ini ter-realisasikan.Baca Juga :
Dua Tersangka Dalam Skandal Judi Online Kementrian Digital Dan Digital (Komdigi) Tertangkap !!!